Penyelesaian PHI
- Jum'at, 04 November 2022
- Admin Disnakertrans
- 0 komentar
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang/jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada Nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Penyelesaian Hubungan Industrial adalah proses penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja/buruh. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 memberika beberapa pilihan untuk proses penyelesaian hubungan industrial, yaitu :
- Melakukan perundingan secara bipartit
- Melakukan perundingan secara tripartit
- Dilakukan melalui pengadilan hubungan industrial
Syarat-syarat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu :
- Surat permohonan
- Risalah pencatatan perselisihan hubungan industrial
- Dokumen bipartit
- Identitas diri pelapor (fotocopy KTP, SK Pekerja dan Dokumen lainnya)
- Surat kuasa pendampingan, apabila didampingi penasehat hukum