You need to enable javaScript to run this app.

Penyelesaian PHI

  • Jum'at, 04 November 2022
  • Admin Disnakertrans
  • 0 komentar

 

Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang/jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada Nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Penyelesaian Hubungan Industrial adalah proses penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja/buruh. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 memberika beberapa pilihan untuk proses penyelesaian hubungan industrial, yaitu :

  1. Melakukan perundingan secara bipartit
  2. Melakukan perundingan secara tripartit
  3. Dilakukan melalui pengadilan hubungan industrial

Syarat-syarat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu :

  1. Surat permohonan
  2. Risalah pencatatan perselisihan hubungan industrial
  3. Dokumen bipartit
  4. Identitas diri pelapor (fotocopy KTP, SK Pekerja dan Dokumen lainnya)
  5. Surat kuasa pendampingan, apabila didampingi penasehat hukum
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Basrial, SE

- Kepala Disnakertrans -

Selamat datang di Website Disnakertrans Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan gambaran Disnakertrans ...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner