Tugas Pokok dan Fungsi
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 0 komentar
Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 96 Tahun 2021tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok Dinas Teaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Solok Selatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pembinaan pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis (renstra) Dinas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD);
- Perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknin bidangan tenaga kerja dan transmigrasi;
- Pelaksanaan pembinaan dan evaluasi program dan kegiatan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- Pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP);
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang tenaga kerja, transmigrasi dan unit pelaksana teknis dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.