Pendaftaran
- Selasa, 01 November 2022
- Admin Disnakertrans
- 0 komentar
Kepanjangan dari LPKS adalah Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.
LPKS menyelenggarakan pelatihan kerja untuk masyarakat umum wajib memiliki izin dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pemberian izin berupa nomor registrasi LPK oleh Kepala Dinas Nakertrans sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Syarat-syarat untuk pemberian izin LPKS, sebagai berikut :
- Mengajukan surat permohonan pendaftaran LPKS
- Fotocopy akta dan keputusan pengesahan pendirian
- Daftar Riwayat Hidup penanggungjawab LPKS yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan fotocopy KTP dan Pas Photo 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang merah
- Fotocopy NPWP atas nama lembaga
- Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Surat Keterangan domisili LPKS dari pejabat berwenang
- Profil LPKS yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPKS yang memuat struktur organisasi, daftar riwayat hidup instruktur berseertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan, program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun, program pelatihan kkerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan, kapasitas pelatihan pertahun dan daftar sarana prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan
- Dokumentasi ruang kantor, ruang teori, ruang praktek dan peralatan
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
Masing-masing persyaratan yang diserahkan sebanyak 1 (satu) rangkap.