Pencatatan PKB/PP
- Jum'at, 04 November 2022
- Admin Disnakertrans
- 0 komentar
Pencatatan Kerja Bersama adalah perjanjian yang dibuat secara bersama oleh Pengusaha/Perusahaan dan Pekerja/Buruh.
Peraturan Perusahan adalah aturan yang dibuat secara sepihak oleh Pnegusaha/Perusahaan untuk dipatuhi oleh semua pekerja perusahaan.
Pencatatan PKB/PP adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh instansi bidang tenaga kerja terkait permohonan perjanjian yang dilakukan perusahaan dan pekerja serta peraturan perusahaan sebagai bukti bahwa perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Syarat-syarat Pencatatan PKB/PP, yaitu :
- Membuat surat permohonan pencatatan PKB/PP
- Nama perusahaan yang mencangkup alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja
- Rancangan PKB/PP 2 (dua) rangkap
- PKB/PP yang lama atau terakhir beserta SK (jika melakukan pembaharuan)
- Surat usul perbaikan yang akan diperbarui
- Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir BPJS Ketenagakerjaan