You need to enable javaScript to run this app.

Pencatatan PKB/PP

  • Jum'at, 04 November 2022
  • Admin Disnakertrans
  • 0 komentar

Pencatatan Kerja Bersama adalah perjanjian yang dibuat secara bersama oleh Pengusaha/Perusahaan dan Pekerja/Buruh.

Peraturan Perusahan adalah aturan yang dibuat secara sepihak oleh Pnegusaha/Perusahaan untuk dipatuhi oleh semua pekerja perusahaan.

Pencatatan PKB/PP adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh instansi bidang tenaga kerja terkait permohonan perjanjian yang dilakukan perusahaan dan pekerja serta peraturan perusahaan sebagai bukti bahwa perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

Syarat-syarat Pencatatan PKB/PP, yaitu :

  1. Membuat surat permohonan pencatatan PKB/PP
  2. Nama perusahaan yang mencangkup alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja
  3. Rancangan PKB/PP 2 (dua) rangkap
  4. PKB/PP yang lama atau terakhir beserta SK (jika melakukan pembaharuan)
  5. Surat usul perbaikan yang akan diperbarui
  6. Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Basrial, SE

- Kepala Disnakertrans -

Selamat datang di Website Disnakertrans Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan gambaran Disnakertrans ...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner