Pencatatan LKS Bipartit
- Jum'at, 04 November 2022
- Admin Disnakertrans
- 0 komentar
Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah pemberitahuan dari perusahaan secara tertulis ataupun langsung dengan melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus dan alamat perusahaan.
Syarat-syarat pencatatan LKS Bipartit, yaitu :
- Surat permohonan
- Susunan pengurus LKS Bipartit
- Berita acara pembentukan LKS Bipartit
- Daftar hadir pembentukan susunan pengurus LKS Bipartit