You need to enable javaScript to run this app.

Pencatatan LKS Bipartit

  • Jum'at, 04 November 2022
  • Admin Disnakertrans
  • 0 komentar

Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah pemberitahuan dari perusahaan secara tertulis ataupun langsung dengan melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus dan alamat perusahaan.

Syarat-syarat pencatatan LKS Bipartit, yaitu :

  1. Surat permohonan
  2. Susunan pengurus LKS Bipartit
  3. Berita acara pembentukan LKS Bipartit
  4. Daftar hadir pembentukan susunan pengurus LKS Bipartit
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Basrial, SE

- Kepala Disnakertrans -

Selamat datang di Website Disnakertrans Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan gambaran Disnakertrans ...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner