Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh
- Jum'at, 04 November 2022
- Admin Disnakertrans
- 0 komentar
Serikat Pekerja/Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh bidang tenaga kerja terkait permohonan pembentukan Serikat Pekerja/Buruh.
Syarat-syarat Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh, yaitu :
- Surat permohonan
- Daftar hadir pembentukan susunan pengurus Serikat Pekerja/Buruh
- AD dan ART
- Fotocopy kartu tanda anggota