You need to enable javaScript to run this app.

Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh

  • Jum'at, 04 November 2022
  • Admin Disnakertrans
  • 0 komentar

Serikat Pekerja/Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh bidang tenaga kerja terkait permohonan pembentukan Serikat Pekerja/Buruh.

Syarat-syarat Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh, yaitu :

  1. Surat permohonan
  2. Daftar hadir pembentukan susunan pengurus Serikat Pekerja/Buruh
  3. AD dan ART
  4. Fotocopy kartu tanda anggota
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Basrial, SE

- Kepala Disnakertrans -

Selamat datang di Website Disnakertrans Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan gambaran Disnakertrans ...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner