Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Selasa, 01 November 2022
- Admin Disnakertrans
- 0 komentar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, Pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu adalah pencatatan nama-nama PKWT yang dilakukan oleh Perusahaan ke Disnakertrans.
Syarat-syarat pencatatan PKWT, yaitu :
- Daftar pekerja buruh yang dicatatkan dalam PKWT
- Draf PKWT rangkap 2 (dua)
- Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT-kan
- Wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
Waktu pengerjaan 7 Hari Kerja.