You need to enable javaScript to run this app.

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  • Selasa, 01 November 2022
  • Admin Disnakertrans
  • 0 komentar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, Pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu adalah pencatatan nama-nama PKWT yang dilakukan oleh Perusahaan ke Disnakertrans.

Syarat-syarat pencatatan PKWT, yaitu :

  1. Daftar pekerja buruh yang dicatatkan dalam PKWT
  2. Draf PKWT rangkap 2 (dua)
  3. Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT-kan
  4. Wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku

Waktu pengerjaan 7 Hari Kerja.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Basrial, SE

- Kepala Disnakertrans -

Selamat datang di Website Disnakertrans Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan gambaran Disnakertrans ...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner